Menu

Admin Admin Author
Title: Pembayaran In-House
Author: Admin
Rating 5 of 5 Des:
Pembelian Unit Properti Metode Kredit In-House (12 Bulan) Kami membantu anda untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai keinginan anda dengan ...
Pembelian Unit Properti
Metode Kredit In-House (12 Bulan)


Kami membantu anda untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai keinginan anda dengan adanya kemudahan memberikan pelayanan metode pembayaran melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari bank yang telah bekerja sama dengan kami.

Bank yang telah menjalin kerjasama dengan kami agar dapat memberikan pembiayaan KPR dengan persyaratan khusus adalah : Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga


Cara Pembayaran In-House :

- Tanda Jadi : Rp. 1.000.000,- (RE-)
: Rp. 2.500.000,- (RE)
Dibayarkan pada Hari ke -1
- Uang Muka : 50 dikurangi Tanda Jadi Dibayarkan pada Hari ke -15
- Sisa : 50% angsuran dibayarkan
  selama 12 bulan
Dibayarkan pada Hari ke -31
- Angsuran : Mulai dibayarkan pada bulan
  berikutnya



CATATAN
Semi Real Estate
Real Estate
  • Harga sudah termasuk (Tipe RE-): Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), IMB, Listrik 1300 watt/900 watt (Tergantung Tipe) dan Air PDAM.
  • Harga belum termasuk Biaya Hoek (khusus pembelian lokasi sudut/luas tanah tidak standar/tanah lebih).
  • Harga belum termasuk Biaya Taman (khusus pembelian lokasi di depan atau samping taman).
  • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP tsr sebelum melakukan Akad Kredit (bagi pembeli KPR) dan sebelum penandatanganan AJB (bagi pembeli tunai / angsuran 12 bulan).

    • Harga belum termasuk (Tipe RE): Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Biaya Proses KPR (Khusus pembelian KPR).
    • Harga 
    • sudah termasuk (Tipe RE): IMB, Listrik 1300 watt dan Air PDAM.
    • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP tsr sebelum melakukan akad kredit (bagi pembeli KPR) dan sebelum penandatanganan AJB (bagi pembeli tunai/angsuran 12 bulan).






        * Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu 
           tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.



        Advertisement

        Posting Komentar

         
        Top