Menu

Admin Admin Author
Title: Fasilitas Jamsostek
Author: Admin
Rating 5 of 5 Des:
Pembelian Unit Properti Dengan Jaminan Fasilitas Jamsostek Kami membantu anda untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai keinginan anda dengan...
Pembelian Unit Properti
Dengan Jaminan Fasilitas Jamsostek


Kami membantu anda untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai keinginan anda dengan adanya kemudahan memberikan pelayanan metode pembayaran melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari bank yang telah bekerja sama dengan kami.

Bank yang telah menjalin kerjasama dengan kami agar dapat memberikan pembiayaan KPR dengan persyaratan khusus adalah : Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga




Ketentuan Pokok :

  • Masa keanggotaan Jamsostek minimal 1 tahun.
  • Jamsostek membayari uang muka (DP) sebesar Rp 20 juta
  • Anda tinggal mencicil uang muka selama 10 tahun.
  • Cicilan uang muka ke Jamsostek per bulan sekitar Rp. 250.000.

Syarat :

  • Kartu jamsostek dan surat belum punya rumah dari kelurahan.
  • Rumah yg boleh diambil maksimal ber-dp Rp 20 juta. Jika DP rumah yang diambil lebih dari Rp. 20 juta, maka wajib menambah kekurangannya. Misal, DP rumah Rp 31 juta, maka wajib menambah DP 11 juta.

Fasilitas KPR dari Bank BNI :

  • Bunga 11.5%
  • Saat akad kredit membayar biaya KPR (termasuk privisi, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran)
  • Sisanya di-KRP-kan ke BNI, bunga 11.5%
  • Membayar cicilan KPR, sesuai tipe rumah yang dibeli dan jangka waktu KPR yang diinginkan.

Syarat KPR Untuk Karyawan :

  • Formulir permohonan jamsostek (4 lembar) dan formulir isian dari Bank (diberikan bank atau pengembang).
  • KTP suami & istri (jika sudah menikah) yang masih berlaku Kartu keluarga
  • Akte/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat keterangan bekerja (yang tercantum keterangan tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir)
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Rekening Tabungan 3 bulan terakhir (terutama tabungan dimana gaji dibayarkan melalui proses transfer antar bank)
  • NPWP bagi yang pengajuan kreditnya di atas Rp 100jt (wajib saat akad kredit). Bagi yg belumpunya NPWP, dalam sekejap dapat dibuat secara online di http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
  • SPT PPH 21 bagi yang pengajuan kreditnya diatas Rp 50 Juta (wajib saat pengajuan).


* Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu 
   tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.



Advertisement

Posting Komentar

 
Top